Banten, infobreakingnews - Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan kemungkinan pengangkatan kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). Salah satu pertimbangannya adalah mengenai status kewarganegaraan Arcandra.
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan prosesnya," kata Jokowi usai mengunjungi tempat pelelangan ikan di Serang, Banten.
Menurut Jokowi, ia sudah mendapatkan laporan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kembalinya status WNI Arcandra. Namun, sejauh ini Jokowi mengaku belum mengetahui secara detail mengenai proses pengukuhan status Arcandra sebagai WNI.
"Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkum HAM dalam bentuk surat tertulis bahwa pak Arcandra sudah diberikan paspornya, itu aja. Pak Arcandra juga belum saya panggil hingga saat ini," kata Jokowi.
Kamis lalu (8/9/2016), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan adanya kemungkinan Arcandra Tahar kembali menjadi Menteri ESDM.
"Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab," kata Kalla.
Namun Kalla masih enggan menanggapi seberapa besar kemungkinan Arcandra kembali ke posisi yang saat ini ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil menilai Arcandra Tahar tidak patut jika ditunjuk kembali menjadi menteri lantaran sudah diberhentikan dan persoalan kewarganegaraan yang melandanya.
"Dalam pandangan saya Arcandra tidak patut, karena dia sudah diberhentikan dan ada persoalan kewarganegaraan," ujar Nashir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia sejak awal September lalu.
Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Sejak 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra.
"Kalau dia tidak mencabut kewarganegaraan Amerika Serikat, kami akan cabut (status WNI), akan kami keluarkan SK Menteri untuk menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dia," ujar Yasonna. ***Budimans
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan prosesnya," kata Jokowi usai mengunjungi tempat pelelangan ikan di Serang, Banten.
Menurut Jokowi, ia sudah mendapatkan laporan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kembalinya status WNI Arcandra. Namun, sejauh ini Jokowi mengaku belum mengetahui secara detail mengenai proses pengukuhan status Arcandra sebagai WNI.
"Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkum HAM dalam bentuk surat tertulis bahwa pak Arcandra sudah diberikan paspornya, itu aja. Pak Arcandra juga belum saya panggil hingga saat ini," kata Jokowi.
Kamis lalu (8/9/2016), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan adanya kemungkinan Arcandra Tahar kembali menjadi Menteri ESDM.
"Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab," kata Kalla.
Namun Kalla masih enggan menanggapi seberapa besar kemungkinan Arcandra kembali ke posisi yang saat ini ditangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil menilai Arcandra Tahar tidak patut jika ditunjuk kembali menjadi menteri lantaran sudah diberhentikan dan persoalan kewarganegaraan yang melandanya.
"Dalam pandangan saya Arcandra tidak patut, karena dia sudah diberhentikan dan ada persoalan kewarganegaraan," ujar Nashir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia sejak awal September lalu.
Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Sejak 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra.
"Kalau dia tidak mencabut kewarganegaraan Amerika Serikat, kami akan cabut (status WNI), akan kami keluarkan SK Menteri untuk menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dia," ujar Yasonna. ***Budimans